Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan pada Senin ini. Dengan adanya aturan ini, maka TikTok Shop dilarang untuk menfasilitasi jual beli barang. via Liputan 6 dot com.
Halo Mama Digital Indonesia!
Beberapa waktu lalu berseliweran di timeline Instagram saya tentang rencana penghapusan TikTok Shop oleh pemerintah. Pasalnya, TikTok Shop ini menjadi platform jual beli yang memonopoli jual beli online khususnya di Indonesia sekarang ini.
Penjualan di TikTok Shop baik secara live atau tidak meraup miliaran rupiah, apalagi akun-akun atau barang-barang yang 'dipegang' oleh para artis atau selebgram tanah air, perolehan omset mereka akan auto puluhan, ratusan juta, bahkan miliaran rupiah.
Nilai yang sangat fantastis sebuah jual beli yang 'hanya' dilakukan secara online.
![]() |
| Tik Tok Shop bisa menghasilkan Miliaran rupiah ternyata ya gaes sekali live, wow! |
Di sisi lain, ternyata hal ini memicu ketimpangan yang signifikan pada sektor ekonomi lainnya yang ada di masyarakat. Para penjual kecil dan menengah ternyata terkena dampak yakni anjloknya pendapatan mereka ditengah gempuran para artis dan selebgram/selebtiktok yang melakukan live streaming untuk menjajakan barang dagangan mereka.
Sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku mengalami penurunan pendapatan yang cukup tinggi, seiring dengan perkembangan penjualan daringyang makin bersaing. Para pedagang menilai ada faktor maraknya live Tiktok yang menarik konsumen sehingga beralih dari produk Pasar Tanah Abang. Via Republika Online.
Harusnya UMKM Mengikuti Perkembangan Zaman, dong! Ikut Memanfaatkan TikTok Live!
Banyak netizen yang berpendapat kalau tidak ada salahnya memanfaatkan media digital yang sedang berkembang seperti saat sekarang ini untuk berjualan secara online. Harusnya pedagangnya ikut melek digital gitu, lho! Jangan menyalahkan live TikToknya!
Sepengamatan saya, sekarang UMKM pun sudah sangat banyak yang berjualan secara online via media sosial, E-Commerce seperti Shopee, Tokopedia, dll. Jadi statement pedagang offline atau UMKM tidak mengikuti perkembangan zaman nampaknya kurang tepat.
Namun yang menjadi masalah pada aplikasi TikTok ini adalah adanya serangan barang-barang dari luar Indonesia, yang memonopoli perdagangan/ jual beli, dengan memberikan harga yang sangat murah bahkan tidak masuk akal.
Sebagai informasi, adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena para UMKM teriak soal aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop. Pasalnya, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.Pelaku usaha juga diprotes karena harga yang ditawarkan di social commerce itu sangat murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri. Via Detik Com.
Sistem ekonomi kapitalis adalah suatu sistem yang menyerahkan kebebasan kendali ekonominya pada pelaku atau pihak swasta untuk mengambil keuntungan. Pihak swasta yang dimaksud dalam hal ini adalah masyarakat, perusahaan ataupun perorangan.
Pengertian kapitalis adalah pihak swasta yang memiliki modal besar. Kapitalis adalah orang yang akan mengendalikan sektor industri, perdagangan, dan sektor ekonomi lainnya untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin.
Menurut Karl Marx, kapitalisme diartikan sebagai sistem dengan pemilik modal berperan dalam menentukan kebijakan pasar dan harga barang untuk mendapatkan keuntungan maksimal.
Max Weber berpendapat bahwa kapitalisme merupakan sistem ekonomi yang berlaku dalam suatu pasar dan kegiatan tukar menukarnya ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Adam Smith mengatakan bahwa kapitalisme adalah sistem yang dapat memberikan kesejahteraan masyarakat yang menganutnya apabila tidak ada intervensi pemerintah terhadap mekanisme dan kebijakan pasar.
Pedagang kecil berjualan untuk menyambung hidup mereka, membiayai keluarga mereka, memberi makan anak istri mereka, dan memberikan pendidikan untuk putra-putri mereka. Bukan untuk memperkaya diri, apalagi memonopoli ekonomi.
Apakah Setuju Jika TikTok Shop ditutup?
Pemerintah sendiri sedang mengkaji TikTok Shop dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia, negara (baik pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat) tentunya berkewajiban memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyatnya di semua lapisan, harus adil dan tidak tebang pilih.
Saya sendiri tentunya sangat menunggu keputusan pemerintah yang Pro terhadap rakyat namun tidak membatasi kreativitas para kreator yang ada di TikTok. Pemerintah sendiri memiliki opsi bahwa TikTok boleh beroperasi di Indonesia sebagai media sosial saja, tidak diperkenankan sekaligus melakukan aktivitas jual beli. Kalau pun TikTok ingin memiliki E-Commerce, sebaikanya dipisah saja.
Menurut Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan) media sosial sejatinya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.
"Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ungkap Zulhas.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi. Via Detik Finance.
Nah, menurut Mama bagaimana, nih? Aakah TikTok Shop harus tetap ada? atau lebih baik ditutup saja?
Share opini Mama di kolom komentar, ya!



Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung dan berkomentar, semoga kita selalu menjadi ibu yang bahagia :)